Selasa, 19 Mei 2020

Pentigraf_Regina_23_7A


Hukum Pensil


Seorang pria berjas hitam dengan merk ternama berjalan menuju suatu ruangan. Adiwinanta Satruga, biasa dipanggil Pak Adi. Perut membuncit, rambutnya dibasahi dengan gel, dan google glass hitam yang bertengger di batang hidungnya mengisyaratkan bahwa ia bergelimang harta. Terbukti, hanya dengan mengangkat lengan kanannya, beberapa pria berjas senada langsung mengerumuninya dan menjaganya.

Langkahnya terhenti di depan pintu, dengan angkuh ia membuka pintu ruangan di depannya dan berbicara dengan petugas di dalam. Pak Adi tampak menggeram kesal dan berbalik mencari tempat menunggu. Lagi-lagi ia menggerutu karena tidak tersedia tempat duduk khusus untuknya hingga harus duduk di tempat menunggu umum. Terlihat nenek tua renta yang duduk di situ. Ajudan Pak Adi segera memerintahkan si nenek untuk mencari tempat lain. Dengan santun nenek menolak, karena ia lebih dahulu duduk di situ. Terpaksa, Pak Adi mengalah. Nenek bercerita dengan berderai air mata bahwa ia harus diadili hanya karena terdesak mengambil pisang dari pohon tetangganya.

Pak Adi tidak peduli dengan ocehan nenek itu. Ia berdiri menghampiri hakim agung yang lewat, menyerahkan lembaran uang berwarna merah jambu yang sangat tebal kepada sang hakim untuk menutup kasus korupsi dan prostitusinya, dan segera pergi dari situ. Hakim segera masuk ke ruang persidangan. Kini, giliran sang nenek yang akan disidang. Hukum seperti pensil. Runcing di bawah, tumpul di atas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar